lapaku.com

Pahala Kaum Hawa di Akhirat

Ketika membaca Al Quran kita dapat menemukan dalam berbagai ayat memberikan berita gembira kepada laki-laki yang beriman dengan bidadari yang sangat cantik dan berbagai kenikmatan lainnya atas pasangan atau bidadari tersebut. Namun bagaimana dengan kaum perempuan, apakah mereka mempunyai teman atau pasangan selain suaminya karena sebagian besar pernyataan mengenai pahala di akhirat ditujukan kepada laki-laki yang beriman? apakah pahala bagi perempuan yang beriman lebih sedikit daripada yang diperoleh laki-laki yang beriman?

Tidak ada keraguan sedikitpun bahwa pahala di akhirat nanti rndiberikan kepada laki-laki dan perempuan. Hal ini berdasarkan firman Alloh ‘Azza wa Jalla, yang artinya: ”Sesungguhnya Alloh tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu baik laki-laki maupun perempuan” (QS: Al Imran: 195)

”Dan barangsiapa yang mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik” (QS: An Nahl: 97)

”Dan barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang beriman, mereka itu akan masuk surga” (QS: An Nisa’: 124)

”Sesungguhnya laki- laki dan perempuan muslim laki-laki dan perempuan yang beriman …hingga…Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS: Al Ahzab: 35)

Dalam ayat yang lain Alloh ‘Azza wa Jalla menyebutkan, yang artinya: “Mereka laki-laki dan perempuan, masuk surga bersama-sama, ‘Mereka dan isteri-isteri mereka terdapat di tempat yang teduh” (QS: Yasiin: 56)

”Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan isteri isteri kamu digembirakan” (QS: Al Zuhruf: 70)

Alloh ‘Azza wa Jalla juga menyebutkan bahwa dia akan menciptakan perempuan dengan penciptaan khusus: ”Sesungguhnya kami menciptakan mereka (para bidadari) dengan penciptaan yang khusus dan kami jadikan mereka perawan” (QS: Al Waqiah: 35-36)

Keterangan di atas menyebutkan bahwa Alloh ‘Azza wa Jalla akan menciptakan kembali perempuan yang sudah tua menjadi bidadari, dan membuat mereka perawan, begitu juga laki-laki yang sudah tua akan diciptakan kembali menjadi pemuda dan beberapa hadits ditunjukkan bahwa perempuan yang masih hidup mempunyai kelebihan dari bidadari karena peribadatan dan kepatuhan mereka.

Oleh karena itu perempuan yang beriman akan memasuki surga sebagaimana laki-laki yang beriman. Jika seseorang perempuan mempunyai sejumlah suami setelah kawin cerai dan dia masuk bersama mereka dan akan memilih yang berkelakuan paling baik.

Larangan Membuat Tato, Mencukur Alis, Merenggangkan Gigi

Yang dimaksud membuat tato adalah menusuk-nusukkan jarum atau sebangsanya di punggung telapak tangan, lengan atau bibir atau tempat-tempat lainnya pada tubuh wanita yang tidak mengeluarkan darah, kemudian memberikan celak atau kapur pada bekas tusukan tersebut sehingga kulitnya berubah menjadi warna hijau. Wanita yang menjadi tukang membuat tato itu disebut sebagai Wasyimah, sedangkan wanita yang dibuatkan tato disebut Mausyumah, dan yang meminta dibuatkan tato disebut Mustausyimah. (Syarhu Shahihi Muslim, Nawawi IV/836)

Yang dimaksud dengan perenggangan gigi di sini adalah merenggangkan atau menggeser gigi taring dan empat gigi seri. (Gaharibu Al-Hadits, Khutabi 1/598). Hal ini sering dilakukan oleh wanita-wanita yang sudah tua dengan tujuan agar terlihat lebih muda. Sebenarnya kerenggangan antara gigi seri ini terjadi pada anak-anak kecil. Setiap kali bertambah usia seorang wanita khawatir sehingga dia merapikan giginya dengan alat perapi gigi supaya terlihat lembut dan baik serta tampak lebih muda. (Syarhu Shahihi Muslim, Nawawi IV/837)

Ketiga hal tersebut di atas merupakan perbuatan yang dilarang agama, dan pelakunya dilaknat, karena hal itu termasuk perbuatan merubah apa yang telah diciptakan Alloh Subhanahu wa Ta’ala.

Dari Abdullah bin Umar RadhiyAllohu Anhu, yang artinya: “Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato (kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato”. (Muttafaqun ‘alaih).

Sedangkan dari Abdullah bin Mas’ud RadhiyAllohu ‘anhu, dia berkata :”Alloh Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua merubah ciptaan Alloh”.

Abdullah bin Mas’ud menyebarkan hal itu sehingga terdengar oleh wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya’qub. Setelah membaca Al-Qur’an, dia mendatangi Abdullah bin Mas’ud dan berkata: “Aku mendengar engkau melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang meminta direnggangkan giginya yang semuanya itu merubah ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta’ala?” Abdullah bin Mas’ud menjawab: “Bagaimana aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa sallam dan semuanya itu telah diterangkan di dalam Al-Qur’an”. Wanita itu berkata: “Aku telah membaca semua isi Al-Qur’an tetapi tidak mendapatkannya”. Lalu Abdullah bin Mas’ud berkata. “Kalau engkau membacanya, pasti engkau akan mendapatkannya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Apa yang diperintahkan Rasul kepada kalian maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah”. Wanita itupun berkata: “Sesungguhnya aku melihat hal itu pada istrimu sekarang ini”. Abdullah bin Mas’ud pun bertutur: “Temui dan lihatlah dia”. Selanjutnya Abdullah bin Mas’ud menceritakannya. “Maka wanita itu pun menemui istri Abdullah bin Mas’ud tetapi dia tidak mendapatkan sesuatu apapun. Kemudian dia pergi menemui Abdullah dan berkata: “Aku tidak melihat sesuatu”. Maka Abdullah pun berkata: “Seandainya ada sesuatu padanya niscaya kami tidak akan menggaulinya”. (Muttafaqun alaihi)

Dan dari Abu Jahifah RadhiyAllohu ‘anhu, dia berkata, yang artinya: “Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa sallam melarang uang hasil penjualan darah dan penjualan anjing serta upah pelacuran. Dan beliau juga melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, orang yang memakan riba dan orang yang menjadi mitranya serta orang yang menggambar”. (HR: Bukhari).

Imam Nawawi Rahimahulloh berkata: “Menurut hadits tersebut semuanya itu merupakan perbuatan haram, karena hal itu jelas merubah ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta’ala, selain juga sebagai kebohongan sekaligus sebagai tipu daya”.

Mengenai hal ini penulis katakan, adanya laknat bagi pelakunya menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar. Oleh karena itu, hal itu telah dikategorikan oleh Al-Hafidzh Al-Zahabi termasuk dalam enam puluh dosa besar.

Banyak wanita yang meminta nikah dengan melakukan hal itu terhadap dirinya sendiri, sehingga mereka mengira terlihat lebih muda atau cantik. Yang lebih aneh lagi, beberapa dari para ibu melakukan hal tersebut terhadap puteri-puteri mereka yang masih kecil. Dalam hal itu sang ibu yang berdosa sedangkan sang anak tidak berdosa.

Salah seorang di antara mereka ada yang menanyakan mengenai wanita yang tumbuh jenggot atau kumis karena banyaknya hormon laki-laki pada diri mereka, lalu apakah mereka boleh mencukurnya?

Mengenai pertanyaan seperti itu dijawab boleh, karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani seseorang diluar kemampuannya, melainkan sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa sallam telah melarang wanita bertasyabuh (menyerupai) dengan laki-laki, sedangkan membiarkan jenggot dan kumis tumbuh panjang merupakan tindakan menyerupai laki-laki. Tasyabuh seperti itu tidak dapat dihilangkan melainkan dengan mencukur jenggot dan kumis tersebut.

Imam Nawawi Rahimahulloh (Syarhu Shahihi Muslim IV/837): “Tindakan seperti itu jelas haram kecuali apabila pada diri seorang wanita tumbuh jenggot atau kumis, maka dia tidak dilarang untuk mencukurnya, bahkan hal itu dianjurkan bagi kita”.

Selanjutnya dia mengatakan :”Larangan itu hanya diperuntukkan pada rambut-rambut yang tumbuh di beberapa bagian wajah”.

Oleh karena itu, pencukuran jenggot dan kumis bagi seorang wanita bukan merupakan tindakan merubah ciptaan Alloh Subhanahu wa Ta’ala, karena dasar penciptaan wanita adalah tanpa jenggot maupun kumis. Bahkan sebagian ulama mengharamkan laki-laki memotong jenggotnya karena hal itu termasuk tasyabbuh dengan wanita, dan itu jelas-jelas dilarang.

Demikian halnya perbaikan gigi karena untuk berobat atau untuk menghilangkan aib dan semisalnya merupakan suatu tindakan yang tidak dilarang. Imam Nawawi mengatakan: “Dalam hadits di atas terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa yang dilarang (haram) adalah orang yang meminta direnggangkan giginya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Sedangkan apabila bertujuan untuk memperbaiki atau menghilangkan aib pada susunan gigi maka hal itu tidak dilarang”. (Syahru Shahihi Muslim IV/837)

(Sumber Rujukan: 30 Larangan Bagi Wanita)

Surat Terbuka Untuk Kaum Muslimah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu. Jika engkau tidak berusaha menjadi seperti Fathimah, mengapa engkau berharap bisa mendampingi pemuda seperti Ali ? Jika engkau tidak berusaha shalih seperti Rasulullah shalaAllahu ‘alaihi wassalam, mengapa engkau berharap mendapatkan wanita seperti ‘Aisyah ? Berharap memang tak salah. Seorang pencuri sah – sah saja berharap anaknya tidak tumbuh menjadi pencuri. Ada salah satu saudara kita yang malas diajak sholat jama’ah ke masjid, malas mendatangi majelis ilmu malah menghabiskan waktu dalam hal yang sia-sia. Bahkan ada juga yang kurang menjaga pergaulannya, merasa bebas berhubungan dengan lawan jenis. Namun, mereka tidak akan menikah kecuali dengan istri/suami yang shalih/ah dan pandai dalam din. Mereka mendambakan suami/istri yang tidak pernah bergaul bebas dengan lawan jenis. Mereka menginginkan istri yang suci bagai bidadari turun dari surga.

Sebagaimana pula saudari-saudari kita, mereka yang menginginkan suami yang selembut Abu Bakar, yang setegas `Umar Ibnul Khoththob, yang sekaya `Utsman Ibnul Affan, atau setangkas `Ali ibnu Abi Thalib. Namun anehnya, bagi saudari-saudari kita tersebut, tidak ada usaha untuk memperbaiki diri semisal meniru kebijaksanaan Khadijah , kepandaian ‘Aisyah, ketangguhan Fathimah, atau keikhlasan Sumayyah.

Begitu juga dengan saudara kita para ikhwan yang menginginkan istri sepandai para istri nabi, sebagus akhlaq muslimah di zaman Rasul, namun dalam dirinya tidak ada usaha untuk lebih shalih, lebih pandai, dan lebih menuju akhirat.

Memang berharap itu tidak salah. Seorang pencuri sah – sah saja berharap anaknya tidak tumbuh menjadi pencuri, namun apakah jika anak tersebut tumbuh menjadi ‘ulama misalnya, apakah mampu membebaskan bapaknya dari hukuman penjara ? Apakah suami yang shalih dan istri yang shalihah bisa menyelamatkan kita dari Naar jika kita sendiri tidak berusaha menjauhi Naar ?

“ Allah telah menjadikan istri nabi Nuh dan istri nabi Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya dibawah pengawasan dua hamba yang shalih di antara hamba-hamba Kami. Lalu kedua istri itu berkhianat kepada kedua suaminya, maka kedua suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah, dan dikatakan (kepada keduanya) `masuklah ke neraka bersama orang-orang yang masuk` (neraka) “ (QS. At Tahrim : 10)

“ Dan Allah menjadikan istri Fir’aun sebagai perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata ` Ya Rabbi, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisiMu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku dari kaum yang dzalim “ (QS. At Tahrim :11)

“ (Dan ingatlah) Maryam putri Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan dalam rahimnya sebagaian dari ruh (ciptaan) Kami, dan dia membenarkan kalimat-kalimat Rabbnya dan kitab-kitabNya dan dia termasuk orang-orang yang ta’at” (QS. At Tahrim : 12)

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

(Ditulis oleh ID: Ummu `Ibaadurrahmaan)

Jilbab Wanita Muslimah

Dewasa ini kita melihat banyak kaum muslimah yang tidak berjilbab dan apabila ada yang berjilbab bukan dengan tujuan untuk menutup aurat-aurat mereka akan tetapi dengan tujuan mengikuti mode, agar lebih anggun dan alasan lainnya. Sehingga mereka walaupun berjilbab tetapi masih memperlihatkan bentuk tubuh mereka dan mereka masih ber-tasyabbuh kepada orang kafir. Tidak hanya itu mereka menghina wanita muslimah yang mengenakan jilbab yang syar’i, dengan mengatakan itu pakaian orang kolot, pakaian orang radikal, dan mereka mengatakan jilbab (yang syar’i) adalah budaya arab yang sudah ketinggalan zaman, serta banyak lagi ejekan-ejekan yang tidak pantas keluar dari mulut seorang muslim. Hal ini karena kejahilan dan ketidak pedulian mereka untuk mencari ilmu tentang pakaian wanita muslimah yang syar’i. Untuk itu pada edisi ini kami berusaha berbagi ilmu mengenai Jilbab Wanita Muslimah yang sesuai dengan tuntunan syari’at, artikel ini bukan saja khusus untuk kaum hawa, namun para ikhwan, bapak, kakek juga berkewajiban untuk mempelajarinya dan memahami serta mengamalkannya dengan cara mengajak saudari-saudari kita yang berada dibawah tanggung jawabnya dan sekitarnya.

MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman.Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita…”

Juga Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin: “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya: “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi (yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.” Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”

Al-Qurthubi berkata: Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Semoga Allah memberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”

BUKAN SEBAGAI PERHIASAN

Ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31, yang artinya: “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.” Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.

Hal ini dikuatkan oleh Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 33, yang artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.”

Juga berdasarkan sabda Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam: “Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan mendurhakai imamnya (penguasa) serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

KAINNYA TIDAK TRANSPARAN

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali tidak trasparan. Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani Al-Mujamusshaghir : 232).

Di dalam hadits lain terdapat tambahan yaitu : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim).

Ibnu Abdil Barr berkata : “Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dans tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” ( Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsanya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qibtiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : “Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis !. Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis,namun ia menggambarkan lekuk tubuh.” (H.R. Al-Baihaqi II/234-235).

HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA

Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam pernah memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Qibtiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi : Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441).

Aisyah pernah berkata: ” Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya (Ibnu Sad VIII/71). Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel)” (Ibnu Abi Syaibah: Al-Mushannaf II:26/1).

TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda shalallohu ‘alahi wa sallam: “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah).

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah: Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian tercium olehnya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki” (Al-Munawi : Fidhul Qadhir).

Syaikh Albani mengatakan: Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Berkata Al-Haitsami dalam AZ-Zawajir II/37 “Bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar meskipun suaminya mengizinkan”.

TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200)

Dari Ibnu Abbas yang berkata: Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” Dalam lafadz lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274).

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” ( Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi).

Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya : “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya: “Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan (Al-Iqtidha… hal. 43).

Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat ini (IV/310): Karena itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman : Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad).“Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih” (Q.S. Al-baqarah:104).

Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148): Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah juga telah memberi tahukan dalam surat Al-Mujadalah ayat 22, bahwa tidak ada seorang mu’min yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.

BUKAN PAKAIAN SYUHRAH (UNTUK MENCARI POPULARITAS)

Berdasarkan hadits Ibnu Umar, Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menge nakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (Abu Daud II/172).

Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani: Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.” wallahu ‘alam.

(Dikutip dari: Kitab Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah, Asy-Syaikh Al-Albani)

Pribadi Wanita Muslimah Sebagaimana Yang Dikehendaki Islam

Kita sangat perlu untuk membahas materi ini karena beberapa alasan. Diantara alasan tersebut adalah apa yang kita saksikan dalam kehidupan sebagian wanita muslimah di zaman ini. Kehidupan dengan segala bentuk ‘keanehannya’. Dalam beberapa hal begitu serius, tapi dalam hal-hal yang lain sangat kurang dan jauh dari nilai-nilai agama.

Sebagai contoh, kita bisa menyaksikan seorang wanita muslimah yang shalehah, melaksanakan syiar-syiar Islam. Namun, tidak menghiraukan kesehatan dan kebersihan mulut dan dirinya. Tidak peduli dengan kesehatan dan aroma yang keluar dari mulut atau tubuhnya. Atau sebaliknya, begitu besar perhatiannya terhadap kesehatan dan kebersihan dirinya tapi melalaikan ibadah dan pelaksanaan syiar-syiar Islam.Contoh lain, kita dapati ada seorang muslimah mencurahkan perhatiannya pada ibadah tapi tidak memiliki pandangan yang benar tentang Islam yang menyeluruh, ‘bagaimana Islam menyikapi alam, kehidupan dan manusia.’

Ada yang semangat belajar Islamnya baik. Antusias menghadiri majelis-majelis ilmu, tapi tidak menjaga lisannya dari ghibah (menggunjing) dan namimah (mengadu domba).

Ada yang hubungan pribadinya dengan Alloh Subhanahu wa Ta’ala baik, tapi tidak menjaga hubungan baik dengan tetangga dan teman-temannya.

Ada Yang hubungannya dengan teman-teman dan tetangganya baik tapi tidak melaksanakan dengan baik hak-hak orang tua. Kurang-kalau tidak dikatakan sama sekali tidak-mereka dalam berbakti kepada kedua orang tuanya.

Ada yang berbakti kepada kedua orang tuanya tetapi tidak memenuhi hak-hak suaminya. Tampil dengan dandanan indah saat menghadiri pertemuan-pertemuan dengan para wanita tetapi tidak pernah memperbaiki penampilannya di depan suaminya.

Ada yang berbakti kepada suaminya tetapi tidak membantu suaminya untuk berbakti kepada kedua orang tuanya. Atau tidak mendukung suaminya untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan beramal shaleh.

Ada yang berbakti kepada suaminya tapi kurang memperhatikan pembinaan dan pembentukan kepribadian anak-anaknya. Kurang memperatikan perkembangan kejiwaaan dan akal mereka. Kurang memperhatikan lingkungan sekitarnya yang memberikan pengaruh kepada putra-puterinya.

Ada yang memperhatikan itu semua terapi kurang silaturahimnya kepada saudara-saudaranya.

Ada yang silaturahim terhadap keluarganya baik, tapi hubungannya dengan lingkungan sekitarnya tidak baik. Sibuk dengan urusan pribadinya. Tidak peduli dengan persoalan kaum muslimin dan muslimat.

Ada yang memperhatikan persoalan pribadi dan umat islam tetapi kurang memperhatikan pengembangan pengetahuannya. Tidak menambah pengetahuannya dengan belajar dan terus membaca.

Ada yang sibuk dengan belajar tetapi mengabaikan urusan rumah tangga, putera puterinya dan suaminya.

Kalau kita merasa heran dari ini semua, keheranan kita akan bertambah ketika kita mengetahui bahwa itu semua muncul dari para wanita muslimah yang memiliki tingkat kesadaran yang cukup baik terhadap agama ini. Dari para wanita muslimah yang tumbuh dalam lingkungan Islam dan memiliki bekal pengetahuan agama yang tidak sedikit! Ini kadang-kadang dikarenakan tidak peduli atau tidak memiki pandangan yang utuh yang telah diajarkan Islam. Pandangan yang menyeluruh tentang manusia, kehidupan, dan alam sekelilingnya. Pandangan yang mendorong seseorang untuk melihat segala sesuatu dengan seimbang. Tidak memprioritaskan satu aspek dengan mengorbankan aspek lain.

Orang yang memperhatikan dengan cermat ayat-ayat Qur’an dan hadits-hadits akan mendapati begitu banyaknya dalil yang menjelaskan perilaku yang seharusnya dimiliki wanita muslimah dalam hubungannya dengan Rabbnya, pembentukan pribadinya dan hubungannya dengan orang lain. Tatanan hidup yang mengatur segala sesuatu dari yang besar sampai yang kecil. Semua nash tersebut akan memberikan rambu-rambu yang mengantarkan pada kehidupan yang terarah dan seimbang. Kehidupan yang menjamin kebahagiaan, kesuksesan di dunia dan dan keberuntungan yang sangat besar di hari kemudian.

Semua ini yang telah digariskan oleh Islam dalam Al-Qur’an dan sunnah akan mengantarkan seorang wanita muslimah mendapatkan kepribadiannya yang asli. Kepribadian yang sejalan dengan fitrahnya. Sehingga melahirkan wanita muslimah yang unggul, mulia dan istimewa dalam perasaan, pemikiran, prilaku dan hubungannya.

Mencapai tingkat tersebut sangatlah penting bagi kehidupan umat manusia secara umum karena wanita memiliki pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan generasi mendatang, mencetak para pejuang, menanamkan nilai-nilai, menghiasi kehidupan dengan cinta, kasih sayang dan keindahan serta memenuhi rumah tangga dengan rasa aman, tenang, tentram dan damai.

Wanita muslimah adalah satu-satunya wanita yang sanggup menerangi dunia wanita modern yang telah jenuh dengan filsafat materialisme dan pola hidup jahiliyah yang mendominasi kehidupan masa kini. Hal itu dengan mengenalkan dirinya, menghadapkan dirinya pada sumber permikiran yang murni untuk kemudian menata kembali kepribadiannya yang asli yaitu kepribadian yang telah dibentuk oleh Al-Qur’an dan As Sunnah.

Mudah-mudahan Allah Subhaanahu Wata’aala memberikan taufiq pada kita semua untuk istiqamah dalam agama yang telah dibawa Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

(Sumber Rujukan: Jati Diri Wanita Muslimah oleh Syaikh Ali Al-Hasyimi)

Waktu Paling Berharga dalam Kehidupan Seorang Muslim

Bersamaan dengan bergulirnya waktu, ketrampilan dan pengetahuan manusia mengalami perubahan-perubahan hingga saat ini. Kita merasakan betapa banyak kemudahan yang didapatkan oleh manusia dari ilmu pengetahuan. Jarak antara kota satu dengan lainnya terasa semakin dekat karena waktu tempuh yang dihabiskan semakin singkat. Hal ini memberi peluang kepada kita untuk memanfaatkan waktu kepada hal-hal yang lain yang lebih bermanfaat.

Namun hal ini tidak banyak disadari oleh manusia. Mereka lebih memilih hal-hal yang bersifat kesenangan hawa nafsu guna menghabiskan waktu tersebut. Sehingga Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Demi waktu. Sesungguhnya manusia dalam kerugian. Kecuali orang yang beriman dan beramal sholeh yang saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS: Al-’Ashr 1-3).

Perhatikanlah alur hidup manusia saat ini. Mereka menghabiskan waktu siangnya dengan mencari rizki, bekerja dari pagi hingga sore, kemudian setelah itu mereka menghabiskan sisa waktunya dengan bermain dan bersantai hingga malam. Di malam hari mereka habiskan dengan tidur. Demikianlah alur kehidupan yang kita rasakan saat ini. Banyak orang yang mencurahkan segala tenaga dan pikiran mereka tatkala mereka bekerja mencari rizki. Kemudian sisa waktu yang mereka miliki dipergunakan untuk kesenangan hawa nafsu mereka. Sehingga Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Maka apakah kamu mengira bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu main-main (saja) dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami.” (QS: Al-Mukminun 115).

Mereka melupakan tugas pokok mereka yaitu beribadah kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendali rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan.” (QS: Adz-Dzariyat 56-57).

Alloh Subhanahu wa Ta’ala tidak membutuhkan rizki yang kita cari namun yang Alloh Subhanahu wa Ta’ala kehendaki dari makhluk-Nya adalah ketaan mereka untuk beribadah hanya kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala.

Beribadah kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala merupakan tugas pokok manusia dan tugas inilah yang akan ditanya oleh Alloh di akhirat nanti. Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa sallam bersabda. yang artinya: “Tidak akan beranjak telapak kaki seorang hamba sehingga ia ditanya 4 perkara : tentang umurnya bagaimana ia menghabiskannya, tentang ilmunya apa yang ia lakukan dengan ilmunya, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan bagaimana ia gunakan, tentang badannya bagaimana ia memeliharanya.”

Waktu merupakan hal yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian yang penuh oleh kita. Sebab, karena waktu seseorang bisa memperoleh surga dan karena waktu juga seseorang memperoleh neraka.

Waktu yang paling berharga pada setiap individu adalah umurnya. Ketika batas umur seseorang telah habis, maka tidak bisa ditunda kematiannya atau ditambah umurnya. Oleh karena itu seharusnya kita gunakan umur kita saat ini dengan sebaik-baiknya. Isilah setiap detik dari umur kita dengan amalan-amalan sholeh sebagai bekal di akhirat kelak. Berfikirlah tentang resiko yang akan kita tanggung di akhirat nanti terhadap setiap perbuatan dan ucapan. Pergunakanlah umur kita untuk mengejar kebaikan-kebaikan akhirat.

Akhlaq & Aqidah Istri Idaman

Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel yang berjudul “Istri Idaman Karir Wanita Mulia“. Pada pembahasan kali ini akan dipaparkan sedikit mengenai akhlaq bagi seorang Istri dari kalangan kaum muslimin yang mencari kemulian sejati. Semoga kaum muslimah yang membaca artikel ini tersentuh nuraninya dan memperoleh jalan hidayah mana kala selama ini telah terjatuh dalam jurang kenistaan dan jebakan-jebakan musuh Islam.Seorang isteri idaman harus memahami arti pentingnya aqidah islamiyah yang shahihah, karena sah tidaknya suatu amal tergantung kepada benar dan tidaknya aqidah seseorang. Isteri idaman adalah sosok yang selalu bersemangat dalam menuntut ilmu agama sehingga dia dapat mengetahui ilmu-ilmu syar’i baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak maupun dalam hal muamalah sebagaimana semangatnya para shahabiyah dalam menuntut ilmu agama Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan kebodohan mereka dan beribadah kepada Allah di atas cahaya ilmu.

Sebagaimana riwayat dibawah ini:
Dari Abu Said Al Khudri dia berkata: Pernah suatu kali para wanita berkata kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Kaum laki-laki telah mengalahkan kami, maka jadikanlah satu hari untuk kami, Nabi pun menjanjikan satu hari dapat bertemu dengan mereka, kemudian Nabi memberi nasehat dan perintah kepada mereka. Salah satu ucapan beliau kepada mereka adalah: “Tidaklah seorang wanita di antara kalian yang ditinggal mati tiga anaknya, kecuali mereka sebagai penghalang baginya dari api nereka. Seorang wanita bertanya: “Bagaimana kalau hanya dua?” Beliau menjawab: “Juga dua.” (HR. Al-Bukhari No 1010)

Seorang isteri yang aqidahnya benar akan tercermin dalam tingkah lakunya misalnya:

*
o

Dia hanya bersahabat dengan wanita yang baik.
o

Selalu bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Rabbnya.
o

Bisa menjadi contoh bagi wanita lainnya.



Akhlak Isteri Idaman.

*

Berusaha berpegang teguh kepada akhlak-akhlak Islami yaitu: Ceria, pemalu, sabar, lembut tutur katanya dan selalu jujur.
*

Tidak banyak bicara, tidak suka merusak wanita lain, tidak suka ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba).
*

Selalu berusaha untuk menjaga hubungan baik dengan isteri suaminya yang lain (madunya) jika suaminya mempunyai isteri lebih dari satu.
*

Tidak menceritakan rahasia rumah tangga, diantaranya adalah hubungan suami isteri ataupun percekcokan dalam rumah tangga. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya di antara orang yang terburuk kedudukan-nya disisi Allah pada hari kiamat yaitu laki-laki yang mencumbui isterinya dan isteri mencumbui suaminya kemudian ia sebar luaskan rahasianya.” (HR. Muslim 4/157)

Isteri idaman di rumah suaminya

*

Membantu suaminya dalam kebaikan. Merupakan kebaikan bagi seorang isteri bila mampu mendorong suaminya untuk berbuat baik, misalnya mendo-rong suaminya agar selalu ihsan dan berbakti kepada kedua orang tuanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya: “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah.” (Al Ahqaf 15)
* Membantunya dalam menjalin hubungan baik dengan saudara-saudaranya.
* Membantunya dalam ketaatan.
* Berdedikasi (semangat hidup) yang tinggi.
*

Ekonomis dan pandai mengatur rumah tangga.
* Bagus didalam mendidik anak.
*

Penampilan:
Di dalam rumah, seorang isteri yang shalehah harus selalu memperhatikan penampilannya di rumah suaminya lebih-lebih jika suaminya berada di sisinya maka Islam sangat menganjurkan untuk berhias dengan hal-hal yang mubah sehingga menyenangkan hati suaminya.
Jika keluar rumah, seorang isteri yang sholehah harus memperhati-kan hal-hal berikut: Harus minta izin suami, Harus menutup aurat dan tidak menampakkan perhiasannya, Tidak memakai wangi-wangian, Tidak banyak keluar kecuali untuk tujuan syar’i atau keperluan yang sangat mendesak.

Seorang Muslimah Berhias Diri

Berhias adalah hal yang lumrah dilakukan oleh seorang manusia, entah lelaki atau wanita bahkan banci. Islam sebagai agama yang sesuai dengan naluri manusia tentu saj tidak menyepelekan masalh berhias.Sehingga masalh berhias ini tentu saja sudah di bahas dalam syariat Islam. Sehingga berhias ini bisa menjadi amal shaleh ataupun amalan salah, tergantung sikap kita mau atau tidak mengindahkan kaedah syariat tentang berhias.
Semoga memberikan manfaat bagi kita dengan adanya artikel ini, yang berupaya menuturkan beberapa kaedah dan disiplin dalam berhias yang dibolehkan, agar dapat menjadi barometer setiap kali wanita akan berhias, baik dengan menggunakan hiasan klasik maupun moderen, dimana para ulama belum menyebutkan pendapat tentang hiasan itu.

Kaedah pertama: Hendaknya cara berhias itu tidak dilarang dalam agama kita segala bentuk perhiasan yang dilarang oleh Alloh Azza wa Jalla dan Rasulnya, berarti haram, baik Rasululloh Shalallaahu alaihi wasalam telah menjelaskan bahayanya kepada kita maupun tidak.

Kaedah kedua: Tidak mengandung penyerupaan diri dengan orang kafir ini kaedah terpenting yang harus dicermati dalam berhias. Batas peyerupaan diri yang diharamkan adanya kecendrungan hati dalam segala hal yang telah menjadi ciri khas orang kafir, karena kagum dengan mereka sehingga hendak meniru mereka, baik dalam cara berpakaian, penampakan, dan lain-lain. kalaupun pelakunya mengaku tidak bermaksud menirukan orang kafir, namun penyebabnya tetap hanyalah kekerdilan dirinya dan hilangnya jati diri sebagai muslim yang berasal dari kelemahan dari akidahnya. Anehnya, seorang muslim terkadang mengamalkan suatu amalan yang memiliki dasar dalam ajaran syariat kita, tetapi kemudian ia berdosa dalam melakukannya, karena ia berniat menirukan orang kafir.

Contohnya, seorang laki-laki yang membiarkan panjang jenggotnya. membiarkan jenggot menjadi panjang pada dasarnya adalah salah satu dari syariat Islam bagi kaum laki-laki, tetapi ada sebagian laki-laki yang membiarkan panjangkan jenggotnya karena mengikuti mode dan meniru mentah-mentah orang barat. Ia berdosa dengan perbuatannya itu, karena seperti informasi yang tholibah peroleh, terdapat seorang pemuda yang baru datang dari barat dengan jenggotnya yang panjang, menurut tren/kecenderungan mode orang-orang barat. Ketika dia tahu bahwa di negrinya jenggot merupakan syiar Islam dan juga syiar orang Shalih dan mengerti agama, segera ia memotomg jenggot!!

Contohnya dikalangan wanita, memanjangkan ujung pakaian. Perbuatan itu (yakni memanjangkan ujung satu jengkal atau satu hasta )adalah termasuk sunnah-sunah bagi kaum wanita yang telah ditinggalkan orang pada masa sekarang ini. Tetapi ketika orang-orang kafir juga melakukannya pada beberapa acara resmi mereka sebagaian kaum muslimin yang sudah ternodai pikiran mereka menganggap itu sebagai kebiasaan yang bagus, dan merekapun mengikutinya, untuk meniru orang-orang kafir tersebut. Sebaliknya, diselain acara-acara khusus tersebut mereka kembali kepada kebiasaan orang kafir dengan mengenakan pakaian mini/ketat atau You Can See !!! dalam dua kesempatan itu mereka tetap berdosa.

Kaedah ketiga: Jangan sampai menyerupai kaum lelaki dalam segala sisinya.

Kaedah keempat: Jangan berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup

Kaedah kelima: Jangan mengandung pengubahan ciptaan Alloh Azza wa Jalla.

Kaedah keenam: Jangan mengandung bahaya terhadap tubuh.

Kaedah ketujuh: Jangan sampai menghalangi masuknya air ke kulit, atau rambut terutama yang sedang tidak berhaid

Kaedah kedelapan: Jangan mengandung pemborosan atau membuang-membuang uang.

Kaedah kesembilan: Jangan membuang-buang waktu lama dalam arti, berhias itu menjadi perhatian utama seorang wanita

Kaedah kesepuluh: Penggunaannya jangan sampai membuat si wanita takabur, sombong dan membanggakan diri dan tinggi hati dihadapan orang lain

Kaedah kesebelas: Terutama, dilakukan untuk suami. boleh juga ditampakkan dihadapan yang halal melihat perhiasannya sebagaimana difirmankan oleh Alloh Azza wa Jalla dalam Al-Qur”an ayat 31 dari surat An-Nur

Kaedah keduabelas: Jangan bertentangan dengan fitrah

Kaedah ketigabelas: Jangan sampai menampakan aurat ketika dikenakan. Aurat wanita dihadapan sesama wanita adalah dari mulai pusar hingga lutut namun itu bukan berarti seorang wanita bisa dengan wanita menampakan perut punggung atau betisny dihadapan sesama wanita tetapi maksudnya adlah bila diperlukan, seperti ketika hendak menyusukan anak atau mengangkat kain baju unutk satu keperluan sehinggan sebagian betisnya terlihat, dst. Adapu bila ia sengaja melakukannya karena mengikuti mode dan meniru wanita-wanita kafir, tidak dibolehkan. Wallahu”alam. Dan terhadap kaum laki-laki adalah seluruh tubuhnya tanpa terkecuali..

Kaedah keempat belas: Meskipun secara emplisit, janggan sampai menampakan postur wanita bagi laki yang bukan mukhrim menampakan diri wanita dan menjadikannya berbeda dari wanita lain, sehingga menjadi pusat perhatian. Itulah yang dinamakan: jilbab modis.

Kaedah kelima belas: Jangan sampai meninggalkan kewajibannya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian wanita pada malam penggantin mereka atau pada berbagai kesempatan lainnya. Inilah beberapa kaedah penting bagi wanita dalam berhias sebatas yang nampak bagi penulis dari nash-nash syari’at dan pernyataan para ulama hendaknya setiap wanita menghadapkan diri kepada masing-masing kaedah ini ketika berhias. Satu saja yang hilang, maka berati ia dilarang berhias dengan cara itu. Wallahu ‘alam

Istri Idaman Karir Wanita Mulia

Sungguh kaum wanita telah melewati suatu masa yang mana mereka ditempatkan pada posisi yang tidak layak, tidak proporsional dan sangat memilukan, tidak ada perlindungan bagi mereka, hak-hak mereka dihancurkan, kemauan mereka dirampas, jiwa mereka dibelenggu, bahkan saat itu mereka berada pada posisi yang amat rendah dan hina. Pada zaman Romawi seorang suami bisa menetapkan hukuman mati kepada istrinya jika suaminya menghendaki, bangsa Romawi menganggap bahwa wanita adalah sama dengan harta dan perabot rumah tangga, sementara bangsa Yahudi menganggap wanita adalah najis atau kotor, dan yang lebih buruk lagi adalah sikap orang Nashrani yang mempertanyakan keberadaan wanita, apakah wanita itu manusia yang memiliki jiwa atau tidak?! Yang pada akhirnya perlakuan buruk ini mencapai puncaknya dengan menganggap wanita sebagai sumber keburukan, di mana wanita dikubur hidup-hidup, sebagaimana yang dilakukan oleh bangsa Arab Jahiliah.

Setelah melalui berbagai macam kebiadaban dan perlakuan pahit sepanjang masa, muncullah cahaya Islam yang menempatkan wanita pada posisi yang adil untuk melindungi kehormatan mereka. Islam memberikan hak-hak wanita secara sempurna tanpa dikurangi, juga meninggikan derajat wanita yang masa sebelumnya mereka dihinakan dan direndahkan sepanjang sejarah. Islam memproklamirkan bahwa wanita adalah manusia sempurna, memberikan hak-haknya secara wajar dan manusiawi serta menjaga mereka agar tidak dijadikan pelampiasan syahwat belaka yang diperlakukan seperti binatang. Islam menjadikan wanita sebagai unsur yang memegang peranan penting dalam membangun masyarakat yang beradab.

Untuk mencapai tujuan itu, Islam menjadikan kasih sayang antara suami dan isteri sebagai penjaga kelangsungan hidup berumah tangga. Kecintaan dan kasih sayang seorang wanita kepada suaminya merupakan bukti adanya karakter yang kuat dari sifat alamiah yang ada pada dirinya, sehingga hal itu akan menghindarkan dirinya dari berselingkuh atau mencari perhatian laki-laki lain.

Diantara kebahagian seorang suami adalah dikaruniainya isteri yang shalehah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Dan di antara kebahagiaan adalah wanita shalehah, jika engkau meman-dangnya maka engkau kagum kepadanya, dan jika engkau pergi darinya (tidak berada di sisinya) engkau akan merasa aman atas dirinya dan hartamu. Dan di antara kesengsaraan adalah wanita yang apabila engkau memandangnya engkau merasa enggan, lalu dia melontarkan kata-kata kotor kepadamu, dan jika engkau pergi darinya engkau tidak merasa aman atas dirinya dan hartamu.” (HR. Ibnu Hibban dan lainnya dalam As-Silsilah ash-Shahihah hadits 282)

Dalam sabdanya yang lain, yang artinya: “Dan isteri shalehah yang menolongmu atas persoalan dunia dan agamamu adalah sebaik-sebaik (harta) yang disimpan manusia.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Shahihul jami’ 4285)

Oleh karena itu isteri shalehah adalah idaman bagi setiap suami shaleh di setiap waktu dan tempat. Isteri idaman dia adalah wanita mukminah, wanita shalehah yang jiwanya sebagai cerminan ilmu syar’i yang hanif, aqidahnya murni, akhlaknya agung, dan perangainya baik, untuk mendapatkannya harus diperhatikan hal-hal berikut:

Cara memilih isteri idaman

Memilih wanita karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Wanita itu dinikahi karena empat hal: Hartanya, keturunannya, kecantikan-nya dan agamanya. Maka hendaknya engkau utamakan wanita yang memiliki agama, (jika tidak) niscaya kedua tangan-mu akan berdebu (miskin merana).” (HR.Al-Bukhari, Fathul Bari 9/132)

Dengan memilih wanita yang berasal dari lingkungan yang baik dan karakter yang benar-benar shalehah maka akan menghasilkan ketenangan dalam hidup berumah tangga. Karena adat kebiasaan dan gaya hidup suatu kaum sangat berpengaruh terhadap kepribadiannya.

Diutamakan yang gadis sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “(Nikahilah)gadis-gadis sesungguhnya mereka lebih banyak keturunannya, lebih manis tutur katanya dan lebih menerima dengan sedikit(qanaah). dan dalam riwayat lain “Lebih sedikit tipu dayanya”. (HR.Ibnu Majah No.1816 dan dalam As Silsilah ash Shahihah , hadits No.623)

Diutamakan wanita yang subur atau tidak mandul, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Kawinilah wanita yang penuh cinta dan yang subur peranakannya. Sesung-guhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian di antara para nabi pada hari kiamat.” (HR. Imam Ahmad 3/245 dari Anas, dikatakan dalam Irwaul Ghalil hadits ini shahih)

Di Balik Kelembutan Suaramu

Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah Ukhti Muslimah….
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu.

Begitu mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : “Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).

Suara merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat, demikian fatwa yang disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (1/ 431, 434)

Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya, kemudian dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah1. Ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, tapi cukup menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Ucapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)

Demikian pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan bagi wanita untuk mengumandangkannya lewat menara-menara masjid karena hal itu melazimkan suara yang keras.

Ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan, wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata melebihi keperluan semula.

Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah u berkata dalam tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).

Maksud penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri, atau yang semisalnya.

Suara wanita di radio dan telepon

Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita melalui pesawat telepon atau secara langsung?”

Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio maka dapat dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di ruang siaran. Yang seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan keharamannya. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.”

Ikhtilath yang seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan timbulnya fitnah.

Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati) suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya.

Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434).

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwanya tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435)

Laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya

Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah teranggap setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini?

Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:” Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman: “Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Mar‘ah, 2/605) ?

(Dikutip dari fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin)

Beberapa Wanita Yang Mendapat Pujian Allah

Sejarah kaum muslim telah mencatat terdapat beberapa nama wanita terpandang yang di antara mereka ada yang dimuliakan Allah Ta’ala dengan surga, dan di antara mereka ada pula yang dihinakan Allah Ta’ala dengan neraka. Pada kesempatan kali ini, marilah kita mencoba menambah pengetahuan kita dengan mengenal figur beberapa wanita yang dipuji oleh Allah Ta’ala. Mudah-mudahan apa yang sedikit ini bisa menjadi pelajaran bagi kita.Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Seutama-utama wanita ahli surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fathimah binti Muhammad, Maryam binti Imran dan Asiyah binti Muzahim.” (HR. Ahmad)

Khadijah binti Khuwailid rodhiyallahu anha

Dia tumbuh dalam lingkungan keluarga yang terhormat sehingga mendapat tempaan akhlak yang mulia, sifat yang tegas, penalaran yang tinggi, dan mampu menghindari hal-hal yang tidak terpuji sehingga kaumnya pada masa jahiliyah menyebutnya dengan ath thahirah (wanita yang suci). Dia merupakan orang pertama yang menyambut seruan iman yang dibawa Muhammad tanpa banyak membantah dan berdebat, bahkan ia tetap membenarkan, menghibur, dan membela Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat semua orang mendustakan dan mengucilkan beliau. Khadijah telah mengorbankan seluruh hidupnya, jiwa dan hartanya untuk kepentingan dakwah di jalan Allah. Ia rela melepaskan kedudukannya yang terhormat di kalangan bangsanya dan ikut merasakan embargo yang dikenakan pada keluarganya.

Pribadinya yang tenang membuatnya tidak tergesa-gesa dalam meng-ambil keputusan mengikuti kebanyakan pendapat penduduk negerinya yang menganggap Muhammad sebagai orang yang telah merusak tatanan dan tradisi luhur bangsanya. Karena keteguhan hati dan keistiqomahannya dalam beriman inilah Allah berkenan menitip salamNya lewat Jibril untuk Khadijah dan menyiapkan sebuah rumah baginya di surga. Tersebut dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah rodhiyallahu anhu, ia berkata: “Jibril datang kepada Nabi kemudian berkata: Wahai Rasulullah, ini Khadijah datang membawa bejana berisi lauk pauk, makanan dan minuman. Maka jika ia telah tiba, sampaikan salam untuknya dari Rabbnya dan dari aku, dan sampaikan kabar gembira untuknya dengan sebuah rumah dari mutiara di surga, tidak ada keributan di dalamnya dan tidak pula ada kepayahan.” (HR. Al-Bukhari).

Besarnya keimanan Khadijah rodhiyallahu anha pada risalah nubuwah, dan kemuliaan akhlaknya sangat membekas di hati Rasulullah sehingga beliau selalu menyebut-nyebut kebaikannya walaupun Khadijah telah wafat. Diriwayatkan dari Aisyah rodhiyallahu anha, beliau berkata: “Rasulullah hampir tidak pernah keluar dari rumah sehingga beliau menyebut-nyebut kebaikan tentang Khadijah dan memuji-mujinya setiap hari sehingga aku menjadi cemburu maka aku berkata: Bukankah ia seorang wanita tua yang Allah telah menggantikannya dengan yang lebih baik untuk engkau? Maka beliau marah sampai berkerut dahinya kemudian bersabda: Tidak! Demi Allah, Allah tidak memberiku ganti yang lebih baik darinya. Sungguh ia telah beriman di saat manusia mendustakanku, dan menolongku dengan harta di saat manusia menjauhiku, dan dengannya Allah mengaruniakan anak padaku dan tidak dengan wanita (istri) yang lain. Aisyah berkata: Maka aku berjanji untuk tidak menjelek-jelekkannya selama-lamanya.”

Fatimah rodhiyallahu anha

Dia adalah belahan jiwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, putri wanita terpandang dan mantap agamanya, istri dari laki-laki ahli surga yaitu Ali bin Abi Thalib. Dalam shahih Muslim menurut syarah An Nawawi Nabi bersabda: “Fathimah merupakan belahan diriku. Siapa yang menyakitinya, berarti menyakitiku.”

Dia rela hidup dalam kefakiran untuk mengecap manisnya iman bersama ayah dan suami tercinta. Dia korbankan segala apa yang dia miliki demi membantu menegakkan agama suami. Fathimah rodhiyallahu anha adalah wanita yang penyabar, taat beragama, baik perangainya, cepat puas dan suka bersyukur.

Maryam binti Imran rodhiyallahu anha

Beliau merupakan figur wanita yang menjaga kehormatan dirinya dan taat beribadah kepada Rabbnya. Beliau rela mengorbankan masa remajanya untuk bermunajat mendekatkan diri pada Allah, sehingga Dia memberinya hadiah istimewa berupa kelahiran seorang Nabi dari rahimnya tanpa bapak. Dan Allah berfirman, yang artinya: “Dan Maryam putri Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh (ciptaan) Kami; dan dia membenarkan kalimat-kalimat Rabbnya dan kitab-kitabNya; dan dia adalah termasuk orang-orang yang taat” (QS. At-Tahrim: 12)

Asiyah binti Muzahim rodhiyallahu anha

Beliau adalah istri dari seorang penguasa yang lalim yaitu Fir’aun laknatullah ‘alaih. Akibat dari keimanan Asiyah kepada kerasulan Musa, ia harus rela menerima siksaan pedih dari suaminya. Betapapun besar kecintaan dan kepatuhannya pada suami ternyata di hatinya masih tersedia tempat tertinggi yang ia isi dengan cinta pada Allah dan RasulNya. Surga menjadi tujuan akhirnya sehingga kesulitan dan kepedihan yang ia rasakan di dunia sebagai akibat meninggalkan kemewahan hidup, budaya dan tradisi leluhur yang menyelisihi syariat Allah ia telan begitu saja bak pil kina demi kesenangan abadi. Akhirnya Asiyah meninggal dalam keadaan tersenyum dalam siksaan pengikut Fir’aun.

Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu alaihi wasalam berkata: “Fir’aun memukulkan kedua tangan dan kakinya (Asiyah) dalam keadaan terikat. Maka ketika mereka (Fir’aun dan pengikutnya) meninggalkan Asiyah, malaikat menaunginya lalu ia berkata: Ya Rabb bangunkan sebuah rumah bagiku di sisimu dalam surga. Maka Allah perlihatkan rumah yang telah disediakan untuknya di surga sebelum meninggal.”

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan Allah membuat istri Fir’aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata: “Ya Rabbi, bangunlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkan aku dari Fir’aun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku dari kaum yang dhalim” (QS. At-Tahrim: 11)

(Sumber Rujukan: Ahkamun Nisa’, Ibnul Jauzi. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-Atsqalani. Tuhfatul Ahwadzi, Al Mubarakfuri.)

Menjaga Lisan dari Mengutuk dan Melaknat

Kata laknat yang sudah menjadi bagian dari bahasa Indonesia memiliki dua makna dalam bahasa Arab yaitu bermakna mencerca, yang kedua bermakna pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah.Ucapan laknat ini mungkin terlalu sering kita dengar dari orang-orang di lingkungan kita dan sepertinya saling melaknat merupakan perkara yang biasa bagi sementara orang, padahal melaknat seorang Mukmin termasuk dosa besar. Tsabit bin Adl Dlahhak radhiallahu ‘anhu berkata :

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ‘Siapa yang melaknat seorang Mukmin maka ia seperti membunuhnya.’ ” (HR. Bukhari dalam Shahihnya 10/464)

Ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : ((“Fahuwa Kaqatlihi”/Maka ia seperti membunuhnya)) dijelaskan oleh Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitabnya Fathul Bari : “Karena jika ia melaknat seseorang maka seakan-akan ia mendoakan kejelekan bagi orang tersebut dengan kebinasaan.”Sebagian wanita begitu mudah melaknat orang yang ia benci bahkan orang yang sedang berpekara dengannya, sama saja apakah itu anaknya, suaminya, hewan atau selainnya.

Sangat tidak pantas bila ada seseorang yang mengaku dirinya Mukmin namun lisannya terlalu mudah untuk melaknat. Sebenarnya perangai jelek ini bukanlah milik seorang Mukmin, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Bukanlah seorang Mukmin itu seorang yang suka mencela, tidak pula seorang yang suka melaknat, bukan seorang yang keji dan kotor ucapannya.” (HR. Bukhari dalam Kitabnya Al Adabul Mufrad halaman 116 dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Hadits ini disebutkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i hafidhahullah dalam Kitabnya Ash Shahih Al Musnad 2/24)

Dan melaknat itu bukan pula sifatnya orang-orang yang jujur dalam keimanannya (shiddiq), karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak pantas bagi seorang shiddiq untuk menjadi seorang yang suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)

Pada hari kiamat nanti, orang yang suka melaknat tidak akan dimasukkan dalam barisan para saksi yang mempersaksikan bahwa Rasul mereka telah menyampaikan risalah dan juga ia tidak dapat memberi syafaat di sisi Allah guna memintakan ampunan bagi seorang hamba. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Orang yang suka melaknat itu bukanlah orang yang dapat memberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Muslim dalam Shahihnya no. 2598 dari Abi Darda radhiallahu ‘anhu)

Perangai yang buruk ini sangat besar bahayanya bagi pelakunya sendiri. Bila ia melaknat seseorang, sementara orang yang dilaknat itu tidak pantas untuk dilaknat maka laknat itu kembali kepadanya sebagai orang yang mengucapkan.

Imam Abu Daud rahimahullah meriwayatkan dari hadits Abu Darda radhiallahu ‘anhu bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Apabila seorang hamba melaknat sesuatu maka laknat tersebut naik ke langit, lalu tertutuplah pintu-pintu langit. Kemudian laknat itu turun ke bumi lalu ia mengambil ke kanan dan ke kiri. Apabila ia tidak mendapatkan kelapangan, maka ia kembali kepada orang yang dilaknat jika memang berhak mendapatkan laknat dan jika tidak ia kembali kepada orang yang mengucapkannya.”

Kata Al Hafidh Ibnu Hajar hafidhahullah tentang hadits ini : “Sanadnya jayyid (bagus). Hadits ini memiliki syahid dari hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dengan sanad yang hasan. Juga memiliki syahid lain yang dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma. Para perawinya adalah orang-orang kepercayaan (tsiqah), akan tetapi haditsnya mursal.”

Ada beberapa hal yang dikecualikan dalam larangan melaknat ini yakni kita boleh melaknat para pelaku maksiat dari kalangan Muslimin namun tidak secara ta’yin (menunjuk langsung dengan menyebut nama atau pelakunya). Tetapi laknat itu ditujukan secara umum, misal kita katakan : “Semoga Allah melaknat para pembegal jalanan itu… .”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.

Beliau juga melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki dan masih banyak lagi. Berikut ini kami sebutkan beberapa haditsnya : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya)

Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengabarkan :

“Allah melaknat wanita yang membuat tato, wanita yang minta dibuatkan tato, wanita yang mencabut alisnya, wanita yang minta dicabutkan alisnya, dan melaknat wanita yang mengikir giginya untuk tujuan memperindahnya, wanita yang merubah ciptaan Allah Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari dan Muslim dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu)

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya)

Dibolehkan juga melaknat orang kafir yang sudah meninggal dengan menyebut namanya untuk menerangkan keadaannya kepada manusia dan untuk maslahat syar’iyah. Adapun jika tidak ada maslahat syar’iyah maka tidak boleh karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian mencaci orang-orang yang telah meninggal karena mereka telah sampai/menemui (balasan dari) apa yang dulunya mereka perbuat.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya dari hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)

Setelah kita mengetahui buruknya perangai ini dan ancaman serta bahayanya yang bakal diterima oleh pengucapnya, maka hendaklah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala. Janganlah kita membiasakan lisan kita untuk melaknat karena kebencian dan ketidaksenangan pada seseorang. Kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menjaga dan membersihkan lisan kita dari ucapan yang tidak pantas dan kita basahi selalu dengan kalimat thayyibah. Wallahu a’lam bis shawwab.

(Dikutip dengan beberapa penambahan yang disesuaikan dari: MUSLIMAH Edisi 37/1421 H/2001 M Rubrik Akhlaq, MENJAGA LISAN DARI MELAKNAT Oleh : Ummu Ishaq Al Atsariyah. Terjemahan dari Kitab Nasihati lin Nisa’ karya Ummu Abdillah bintu Syaikh Muqbil Al Wadi’iyyah)

Sumber: www.mediamuslim.info

Islam Mengangkat Derajat Insaniyah Wanita

Kedudukan wanita di jaman jahiliah Kehidupan wanita di jaman jahilian yaitu di arab dan di dunia secara umum, adalah di dalam kehinaan dan kerendahan. Khususnya di bumi arab, para wanita dibenci kelahiran dan kehadirannya di dunia. Sehingga kelahiran bagi mereka, adalah awal dari kematian mereka. Para bayi wanita yang dilahirkan di masa itu segera di kubur hidup-hidup di bawah tanah. Kalaupun para wanita dibiarkan untuk terus hidup, mereka akan hidup dalam kehinaan dan tanpa kemuliaan. Perilaku jahiliyah ini diabadikan dalam firman Allah Ta’ala, yang artinya: “Ketika bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh” (QS At Takwir : 8-9) Wanita yang sempat hidup dewasa mereka dilecehkan dan tidak memperoleh bagian dalam harta warisan. Mereka dijadikan sebagai alat pemuas nafsu para lelaki belaka. Yang ketika telah puas direguk, segera dibuang tak ada harga dan nilai. Di masa itu pula, para lelaki berhak menikahi banyak wanita tanpa batas, tidak mempedulikan akan keadilan dalam pernikahan.

Kedudukan wanita dalam Islam Ketika datang islam, kedudukan wanita diangkat dari bentuk-bentuk kedzaliman dan islam mengembalikan kedudukannya kepada derajat insaniyah. Seperti firman Allah Subhanallahu wa Ta’ala, yang artinya: “Wahai manusia sesungguhnya Kami menjadikan kalian dari laki-laki dan perempuan” (QS Al Hujurat : 13)

Allah menegaskan bahwa wanita berserikat dengan kaum laki-laki dalam prinsip kemanusiaan mereka. Sebagaimana mereka pun berserikat dengan laki-laki dalam hal pahala dan dosa sesuai dengan amal perbuatan mereka. “Barangsiapa yang berbuat amalan kebaikan dari laki-laki maupun perempuan dan dia adalah orang mukmin maka Kami akan hidupkan dia dalam kehidupan yang baik, dan Kami akan balasi mereka dengan yang lebih baik daripada yang mereka lakukan
(QS An Nahl : 97)

Allah pun menjadikan para wanita sebagai pemimpin di rumah tangga suaminya, sebagai pemimpin bagi anak-anak suaminya

“Wanita adalah pemimpin di dalam rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya itu “

Menjaga kaum wanita pula, maka Islam membatasi poligami bagi laki-laki tidak boleh lebih dari empat. Itu pun dengan syarat kaum laki-laki harus mampu berbuat adil dalam mempergauli para wanita.

Berteladan dari kisah Aisyah radhiyallahu anha

Ibunya orang beriman, isteri nabi Muhammad sekaligus putri dari as-sidiq adalah sosok yang pantas diteladani oleh seluruh mu’minah di sepanjang zaman. Ia adalah wanita pemilik kemuliaan yang tak tertandingi Aisyah -lah manusia yang paling berilmu tentang al quran, karena kehidupannya yang selalu bersanding dengan pembawa risalah islam, dan beliau menyaksikan Al quran yang turun di rumah beliau. Paling berilmu, karena paham bagaimana wujud penjabaran Al quran dalam kehidupan sehari-hari, dipraktikkan dalam perkataan, perbuatan, budi pekerti, akhlaq dan adab oleh rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau pula wanita yang paling berilmu tentang hadits, fikih, pengobatan, syair dan hikmah. Sehingga sangat wajar ketika abu bardah mengatakan : “apabila ada sebuah permasalahan yang tidak diketahui di zaman sahabat , maka kami bertanya kepada aisyah, dan kami memperoleh ilmu dari beliau”.

Seorang sahabat yang lain mengatakan “saya tidak mengetahui ada orang yang lebih berilmu tentang al quran, faraidh(ilmu waris) , halal dan haram, syair, sejarah dan nasab kecuali aisyah”.

Di kesempatan yang lain kita akan dapatkan bagaimana wujud konkrit tarbiyah di atas manhaj nabawi pada diri aisyah. Umar bin khatab ketika menjelang wafat , berkata kepada abdullah (anaknya). “Pergilah kepada Aisyah, sampaikan salamku padanya, dan mintakan ijin agar aku diperbolehkan dimakamkan di rumahnya bersama Rasulullah dan Abu Bakar. Maka Abdullah pun mendatangi aisyah dan menyampaikan pesan ayahnya. Aisyah mengatakan “baik dan ini adalah sebuah kemuliaan” dan melanjutkan dengan berkata “wahai anakku, sampaikan salamku kepada Umar , dan katakan padanya jangan tinggalkan umat Muhammad tanpa pimpinan, pilihlah khalifah bagi umat dan jangan tinggalkan umat dalam keadaan sia-sia setelahmu, karena aku takut terjadi fitnah atas umat ini.”

Wahai wanita mukminah, saksikanlah bagaimana keagungan perjalanan mereka yang ditarbiyah dalam rumah-tangga nabi. Perhatikan bagaimanakah nasehat dan pandangan aisyah untuk mengangkat khalifah setelah Umar, karena khawatir terjadinya fitnah. Seakan aisyah menyaksikan hal-hal yang akan berlangsung di masa mendatang, padahal tidaklah ia tahu tentang hal yang ghaib, namun ini adalah firasat seorang mukmin yang beriman kepada Allah dan RasulNya. Beliau tak hanya sebatas melihat tentang dekatnya kematian umar dan tentang masalah di mana Umar akan dimakamkan, namun beliau melihat bagaimana kehidupan umat Islam setelah Umar meninggal. Dari sini terlihat keluasan pandangan, jauhnya pemikiran ke depan dan sekaligus perhatian yang sangat besar tentang urusan umat Islam. Inilah yang semestinya diteladani oleh wanita mukminah di zaman ini.

Sosok seorang Aisyah rhadiyallahu anha, memberikan ibrah yang berharga bagi para mukminah. Kedalaman ilmu, kecerdasan dan perhatiannya terhadap umat adalah warisan yang berharga yang terus bisa diwarisi sampai hari ini. Terbukti dengan kedudukan beliau yang tercakup dalam tujuh orang di kalangan shabat yang banyak menghafal fatwa-fatwa dari para sahabat.

Panji Islam di sepanjang sejarah akan selalu tegak dengan para penyandangnya. Dan Aisyah adalah salah satu penegak panji Islam di awal terbitnya cahaya Islam. Sebuah bukti bahwa wanita pun memiliki peran yang sangat besar dalam memperjuangkan Islam. Tidak hanya untuk membuang waktu untuk berbagai pekerjaan yang sia-sia, sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas muslimah di zaman ini.

Panji Islam memang akan tetap tegak dengan para pejuangnya sepanjang masa. Namun apakah kita para wanita mukminah menjadi bagian dari penyandang dan penegak risalah atau tidak, maka jawabnya ada pada diri kita.

Kuku Pakai Kutek

Apa yang disebut pewarna kuku adalah sesuatu yang diletakkan diatas kuku yang digunakan oleh wanita dan memiliki lapisan permukaan. Benda ini tidak boleh digunakan jika ia akan mengerjakan shalat karena benda ini akan menghambat sampainya air ke kuku. Dan segala sesuatu yang menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu atau mandi wajib.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian” (QS: Al-Maidah: 6)

Maka wanita yang menggunakan pewarna kuku akan menghalangi sampainya air ke kuku dan ia tidak dapat dikatakan telah membasuh tangannya (dalam keadaan seperti ini) Ini berarti ia telah meninggalkan suatu kewajiban dalam berwudhu atau mandi wajib.

Adapun penggunaannya bagi wanita yang tidak mengerjakan shalat seperti wanita haidh maka tidaklah mengapa, kecuali apabila hal ini termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan khusus wanita kafir maka ia tidak boleh menggunakannya karena itu berarti menyerupai mereka.

Dan saya telah mendengarkan sebagian orang berfatwa bahwa perbuatan ini sejenis dengan menggunakan khuf (sejenis kaos kaki yang terbuat dari kulit) bahwa boleh saja seorang wanita menggunakan pewarna kuku selama sehari semalam jika ia tidak bepergian dan selama tiga hari jika dalam perjalanan. Namun, fatwa ini adalah fatwa yang salah, karena tidak semua yang menutupi anggota tubuh seseorang dapat disamakan dengan khuf, karena mengusap khuf dibolehkan oleh syariah disebabkan hal itu memang benar-benar diperlukan secara umum, karena kaki membutuhkan perlindungan dan penutup sebab ia langsung bersentuhan dengan tanah, batu, hawa dingin dan sebagainya. Karena syariah mengkhusukan bolehnya mengusap diatas khuf.

Barangkali mereka juga mengkiaskannya denngan membasuh surban. Dan, ini adalah dalil yang salah karena surban itu tempatnya dikepala, sementara kewajiban wudhu terhadap kepala telah diringankan pada asalnya (cukup mengusap sekali-pent) berbeda dengan tangan yang harus dibasuh. Karena Rasulullah melarang wanita menggunakan sarung tangan padahal keduanya menutupi kedua tangan. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh mengkiaskan jenis penutup lain yang menghalangi sampainya air terhadap surban dan khuf. Dan merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk selalu berusaha mengerahkan kesungguhannya mencari kebenaran, serta tidak memberikan suatu fatwa kecuali bila ia merasakan bahwa Alloh Ta’ala akan menanyainya tentang fatwa tersebut, karena hal tersebut mengungkapkan syariah Alloh Ta’ala. Dan, Allohlah pemberi petunjuk menuju jalan yang benar.

(Sumber Rujukan: Fatwa-Fatwa Muslimah, oleh Masyayikh)

Problematika Wanita Pekerja

Wanita karir, dalam segala levelnya, kian hari kian mewabah. Dari posisi pucuk pimpinan negara, top executive, hingga kondektur bus bahkan tukang becak. Hingga kini boleh dibilang nyaris tidak ada jenis profesi yang belum terambah kaum hawa.Nampaknya, wanita telah meninggalkan kehidupannya yang khas pada era agraris. Pada era tersebut ia adalah makhluk rumah sejati. Ia mengasuh anak-anaknya dengan setia, juga berperan dalam perekonomian keluarga dengan aktivitas di ladang-ladang tradisional seputar rumahnya. Dalam mitos pertanian, wanita adalah petani pertama di muka bumi ini. Sang suami, berkelana dari hutan ke hutan, padang ke padang untuk berburu binatang. Ketika binatang-binatang tertentu ternyata diketahui dapat dipelihara dan diternakkan maka pertanian dikembangkan secara intensif. Wanita pun masih tak beranjak dari posisinya. Mereka tahu kapan menemui suami di ladang, menyusui anak, dan kapan harus menanak nasi dirumah. Dan yang khas, mereka tidak pernah bekerja pada suami orang lain.

Materialisme yang subur pada masa Renaissance telah menggiring manusia pada era industrialisasi. Pandangan baru ini melihat wanita dan laki-laki sama saja kodratnya, yakni sebagai faktor produksi. Hanya saja dengan dilatarbelakangi pertimbangan fisik dan kelas sosial yanmg berlaku upah kerja wanita selalu nomor dua. Kapitalisme menghancurkan industri rumah tangga satu persatu. Satu superpabrik dengan multi produksi cukup untuk satu kota atau negara. Dan manusia pekerja tersedot ke dalamnya, termasuk wanita.

Wanita pun akhirnya berduyun-duyun meninggalkan “istananya”, berbaur dengan pria memasuki pabrik untuk menjadi pekerja atau buruh dengan upah rendah. Ketika itu pula, mulai terdengar jerit tangis para balita yang pagi hari sudah kehilangan ibunya.

“Dengan bekerja, saya bisa membelikan susu anak saya dan membelikan banyak mainan untuk mereka. Suatu hal yang sulit jika saya hanya mengandalkan gaji suami yang pas-pasan.” Demikian argumen yang sering kita dengar yang sepintas mungkin sangat manusiawi. Namun sayang, harga yang dibayar terlampau mahal dari hanya sekedar susu formula dan mainan anak-anak. Kasih sayang yang hilang, kecemasan, dan ketakutan anak-anak ketika ditinggal sang ibu, akan masuk ke alam bawah sadarnya dan mempengaruhi perkembangan pribadinya hingga kelak dia dewasa. Pendidikan dien dan akhlak pun merupakan hal yang sangat sulit jika seharian hanya berinteraksi dengan pembantu dan dididik televisi. Lantas, bagaimanakah jadinya generasi ini?

Motif yang lain yang lebih tinggi tinggi tingkatannya adalah motif psikologis dan tuntutan untuk mengaplikasikan ilmu yang telah didapat. Gerakan emansipasi yang didengungkan wanita barat telah berhasil memancing naluri wanita seantero bumi untuk berusaha menunjukkan eksistensinya. Wanita memang hebat. Banyak diantara wanita yang tidak kalah berhasil bahkan lebih berprestasi daripada kaum pria. Namun, di lain pihak, bisakah para wanita menjadi “super women” yang sukses dalam menjalankan peran gandanya? Jika kemudian statistik menunjukkan angka kriminalitas, perceraian, perselingkuhan meningkat dikarenakan terabaikannya keluarga sebagai basis pendidikan moral yang utama, sungguh, lagi-lagi harga yang dibayar terlalu mahal.

Suatu hal yang dilematis, memang, jika kemudian wanita bekerja didorong oleh tuntutan untuk mengaplikasikan ilmu yang telah ia dapat. Oleh karena itu para wanita muslimah seharusnya mempelajari ilmu yang bermanfaat sesuai dengan kebutuhan wanita dan masyarakat walaupun tidak merupakan keharusan maupun fardu kifayah. Harus ada relevansi antara belajar dengan kebutuhannya sehingga wanita tidak menuntut sesuatu yang tidak diperlukan olehnya atau masyarakatnya. Jika keadaan memaksa hingga wanita musti bekerja di luar rumah, Islam telah memberikan batasannya. Yaitu: harus seizin walinya (ayah atau suami) untuk pekerjaan mubah, seperti mengajar anak putri atau menjadi perawat bagi pasien wanita; Tidak ikhtilat (campur baur) dengan pria atau berkhlawat dengan pria; Tidak bertabarruj dan memperlihatkan perhiasan atau kecantikannya; Tidak bersolek dan memekai parfum; Memakai hijab yang sesuai syari’at.

Bagaimanapun juga, tempat bekerja wanita yang sesungguhnya dan yang paling mulia adalah di dalam rumahnya. Disanalah wanita akan senantiasa terlindungi dan dapat lebih dekat dengan Allah manakala menetap di rumah, mencari ridha Allah dengan cara beribadah kepada-Nya, mencurahkan segenap kemampuan untuk mendidik sang buah hati, mentaati suami, dan memberikan kasih sayang kepada anggota keluarga.

Wanita yang hebat, bukanlah mereka yang harus bersaing berebut dunia dengan kaum pria. Wanita yang sukses adalah yang bertanggung jawab dengan tugas utama yang dianugerhakan Allah atasnya: mendidik generasi tangguh masa depan.

Sumber: www.mediamuslim.info

Wanita ketika Safar (Berpergian)

Polemik persyaratan adanya mahrom bagi wanita ketika safar banyak menimbulkan pro kontra. Berbagai alasan dilontarkan untuk memperkuat pendapat masing-masing. Bagaimana pendapat ulama mengenai hal ini?

Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang boleh tidaknya wanita pergi naik pesawat tanpa mahrom yang keamanannya terjamin ? Beliau menjawab, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali jika ada mahrom yang menyertainya.” Beliau menyampaikan hal ini ketika beliau sedang khutbah di atas mimbar pada musim haji. Kemudian ada seorang laki-laki yang datang kemudian bertanya: “Wahai Rasulullah, istri saya pergi haji sendirian sedang saya ikut dalam jihad ini dan itu.” Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah haji bersama istrimu.” (HR Bukhari [3006] dan Muslim [1341]).

Dalam hadits ini kita lihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada laki-laki tersebut untuk meninggalkan jihad agar dapat pergi haji bersama istrinya dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak bertanya kepadanya:

“Apakah istri anda aman ?” atau
“Apakah istri anda ditemani para wanita lain ?” atau
“Apakah istri anda bersama para tetangganya ?”

Berarti larangan ini bersifat umum untuk semua kepergian wanita tanpa muhrim. Karena bahaya sangat mungkin tejadi meski dalam pesawat. Seorang suami yang hendak ditinggal istrinya yang akan naik pesawat, kapan ia pulang dari mengantar ? Ia akan pulang ketika istrinya sudah menanti keberangkatan pesawat di ruang tunggu.

Di ruang tunggu ini istrinya sendirian tanpa mahrom. Kalaupun seandainya suaminya juga ikut masuk ke ruang tunggu sampai istrinya naik pesawat. Apakah tidak mungkin bahwa pesawat tersebut kembali setelah menempuh perjalanan ? Kadang pesawat kembali ke bandara karena ada kerusakan tekhnis atau kondisi cuaca yang tidak memungkinkan. Kalau seandainya pesawat dapat melanjutkan perjalanannya sampai tujuan tetapi bandara yang dituju tidak dapat menerima menerima kedatangan pesawat karena ada masalah di bandara atau cuaca yang tidak memungkinkan pesawat mendarat di bandara tersebut akhirnya pesawat di alihkan ke bandara lain. Ini mungkin terjadi. Atau seandainya pesawat tersebut tiba di tujuan tepat waktu, tetapi mahrom yang akan menjemput belum tiba karena suatu alasan mendadak.

Kalaupun kita katakan semua kemungkinan tadi tidak terjadi dan mahrom datang tepat waktu, tetap masalahnya siapa yang duduk disamping istri tersebut dalam pesawat ? Tidak selalu (bahkan sering, pent) orang yang duduk di sampingnya bukan wanita. Kadang-kadang yang duduk di sampingnya adalah laki-laki, bahkan bisa jadi laki-laki yang tidak beres. Ia mengajak wanita tersebut ngobrol, cerita, sampai tertawa dan mengambil nomor teleponnya sekaligus memberikan nomor teleponnya. Bukankah ini mungkin ? Siapa yang bisa selamat dari kondisi ini ?

Oleh karena itu, di sini anda temukan hikmah yang agung dari larangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atas kepergian wanita tanpa mahrom, tanpa ada batasan.

Mungkin ada wanita yang mengatakan: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui yang ghaib, tidak mengetahui pesawat. Maka kita fahami sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut untuk kepergian wanita tanpa mahrom dengan menggunakan unta atau binatang lain, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu …tentang pesawat yang dapat menempuh jarak antara Thaif dan Riyadl dalam waktu satu seperempat jam, yang dulu bisa ditempuh dalam satu bulan penuh ?!

Jawabnya: Jika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui tetapi Rabb (Tuhan)nya Rasulullah Subhaanahu Wa Ta’ala mengetahui. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS An Nahl ayat 89)

Saya ingatkan saudara-saudara saya kaum muslimin dari gejala yang berbahaya ini, yaitu menganggap gampang bepergiannya wanita tanpa muhrim, demikian pula wanita yang berduaan dengan supir meski dalam kota, karena ini berbahaya. Sebagaimana saya ingatkan juga berduaannya saudara (kakak atau adiknya) suami dengan istri dalam rumah. Karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya ketika beliau bersabda: “Hati-hatilah kalian masuk ke tampat wanita.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana dengan saudara (kakak atau adiknya) suami ?” Beliau menjawab: “Saudara suami itu mati.” (HR Bukhari [5232] dan Muslim [2172]) maksudnya saya ingatkan dengan peringatan yang sangat keras.

Yang sangat mengherankan sebagian ulama -mudah-mudahan Allah memaafkan mereka- berpendapat: Maksud dari sabda “Saudara suami itu mati” artinya saudara suami itu pasti masuk ke tempat wanita sebagaimana halnya mati pasti akan datang pada setiap manusia.

(Dikutip dari : Fatawa Ibni ‘Utsaimin -rahimahullah- [2/852-853] lihat Al Fatawa asy Syar’iyyah fil masa-il al ‘ashriyyah min fatawa ‘ulamail baladil haram hal 450-452)

Sumber: www.mediamuslim.info

Feminisme Radikal, Sebuah Kebaikan atau Kejahiliyahan?

Tidak sedikit perempuan kita suka berkelit, menghindari peran dan kewajiban dasar yang dianggapnya sebagai masalah yang melilit. Yang gadis ingin selalu bebas dinamis, buntutnya malas untuk menjadi seorang istri. Giliran jadi istripun tak berhenti bikin sensasi, phobi untuk punya anak. Kalaupun terpaksa punya, cukup terpeleset sekali saja, katanya. Pun tidak mau memberikan ASInya, padahal bagi anak itulah yang paling baik dan enak.

Fenomena itu kini menyeruak di masyarakat bumi, tidak ketinggalan yang disebut nusantara ini. Dalam kehidupan dunia yang semakin global, perang tidak sekedar dengan rudal apalagi dengan pedang. Lewat media massa penjajahan tidak lagi kasat mata. Penjajah yang dijajah bisa satu asa dan satu rasa, sama-sama bangga. Penjajahan budaya, mengalir bersama kucuran dana. Feminisme, salah satu namanya.

Feminisme dijual dengan kemasan perjuangan perempuan, pembebasan wanita. Muncullah jargon keseteraan jender. Perempuan dan laki-laki tidak beda sama sekali, kecuali pada fungsi reproduksi. Dianggap wajar bila menolak menggunakan hak reproduksinya. Bayangkan jika dianut semua wanita negeri ini, bisa-bisa tingkat kelahiran bayi di negara ini bisa dihitung dengan jari. Mereka membuat opini, seorang wanita yang rela sekedar jadi ibu rumah tangga berarti tidak punya harga. “Karena mau ditindas melakukan pekerjaan hina,“ suara kaum feminis membahana. Mereka seolah telah berjuang untuk wanita, peduli akan nasib golongan putri. Sehingga tak pelak lagi anak remaja kini termakan opini tadi. Ini yang mesti kita para keluarga muslim hadapi dengan bijaksana dan hati-hati.

Tidak bisa dipungkiri laki-laki dan wanita memang berbeda, ini sunnah ketetapan Sang Pencipta. Sempatkah kita memperhatikan jenis burung yang beraneka. Kakaktua paruhnya melengkung, karena makanannya biji-bijian, bukan kangkung. Si pelikan berkantung besar di bawah paruhnya untuk menyimpan ikan sebagai persediaan makanannya. Sang bangau berparuh amat panjang demi membantunnya memangsa ikan dalam air tanpa tenggelam. Subhanallah!

Begitu juga manusia, sejak berupa benih pun punya ciri yang tidak sama. Semakin dewasa kian banyak perbedaannya, tanpa dapat decegah dan dihindari. Otot laki-laki berkembang lebih kuat, organnya pun lebih berat. Bayi perempuan tumbuh dengan organ khas kewanitaan.

Tidak ada artinyakah perbedaan-perbedaan itu? Semua itu bukti adanya perbedaan esensial perempuan dan laki-laki. Dengan teliti dan sangat sempurna, Alloh Subhanahu wa Ta’ala rancang bentuk fisik sesuai dengan tugas masing-masing di sepanjang kehidupannya. Jujur harus diakui, perbedaan peran, tugas serta spesifikasi antara dua jenis kelamin manusia sudah dibawa secara fitrah sejak lahir. Sungguh tidak masuk akal (bagi akal yang sehat dan logis) jika ada yang berkata tak ada pembagian tugas baku antara keduanya, seperti pendapat kaum feminis.

Pembagian peran dan tanggung jawab sosial membawa implikasi pada perbedaan dalam berbagi bidang lain yang terkait dengan kehidupan rumah tangga. Ini yang diperangi para feminis. Berarti feminisme melanggar sunnatullah. Apapun kalau melanggar sunnatullah pasti berakibat pada pergeseran keseimbangan. Timpanglah kehidupan rumah tangga, kehidupan bermasyarakat dan seterusnya. Akhirnya timbul kekacauan.

Marilah disadari, kita –wanita dan pria- memang punya hak sebagai individu. Tapi ada yang tidak boleh dilupa, kita hidup di dunia ini punya misi. Kalau Alloh Subhanahu wa Ta’ala tetapkan laki-laki sebagai begitu juga wanita punya misi sesuai kodratnya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala pencipta kita, tentu Dia tahu apa yang terbaik bagi kita.

Pejuang di jalan-Nya akan selalu berhadapan dengan pejuang angkara murka. Marilah kita waspada, jangan jadikan keluarga kita korban feminisme radikal! Wallahu a’lam Bishshowab.

Hukum-hukum yang berkenaan dengan Istihadlah

Istihadlah adalah darah yang keluar (dari rahim wanita) bukan pada waktunya dari urat yang disebut adzil. Wanita yang istihadlah masalahnya memang agak rumit, karena darah haid menyerupai darah istihadlah ini. Jika darah yang keluar dari wanita itu terus menerus atau melampaui waktunya, dan ia ragu apakah darah itu darah haid atau istihadlah, maka ia tidak boleh meninggalkan shaum dan sholat, karena hukum yang berlaku bagi wanita istihadlah adalah hukum wanita-wanita suci.

Kondisi-Kondisi Wanita Ketika Istihadlah

Dengan demikian wanita yang sedang istihadlah memiliki tiga kondisi, yaitu:

  1. Wanita itu mengetahui kebiasaan tertentu sebelum datangnya istihadlah, bahwa sebelumnya ia haid lima atau delapan hari, misalnya ia haid di awal atau di tengah bulan, sedang ia mengerti akan jumlah dan waktunya, maka hal itu menuntut wanita itu untuk berdiam diri selama kebiasaan haidnya, ia hendaklah meninggalkan sholat dan shaum, karena baginya berlaku hukum-hukum haid. Akan tetapi jika kebiasaan itu habis, maka hendaklah ia segera mandi dan sholat. Adapun darah yang masih tersisa adalah darah istihadlah, karena Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda kepada Ummu Habibah, yang artinya: “Berdiam dirilah kamu selama haid, kemudian setelah itu mandi dan sholatlah.” (HR: Muslim). Dan sabda beliau kepada Fatimah binti Abu Hubais, yang artinya: “Sesungguhnya hal itu adalah keringat, bukan haid, maka jika datang haid kepadamu, tinggalkanlah sholat..” (HR: Bukhari dan Muslim).
  2. Jika wanita itu tidak mempunyai kebiasaan tertentu, tetapi darahnya bisa dibedakan, dimana sebagian darahnya terdapat ciri-ciri darah haid, yaitu seperti darah yang berwarna hitam, kental atau berbau dan sisanya terdapat ciri-ciri darah istihadlah, yaitu berwarna merah, tidak berbau dan tidak kental, maka kondisi seperti ini yaitu darah yang mempunyai ciri-ciri darah haid, berarti wanita itu haid, dan ia hendaklah berdiam diri meninggalkan sholat dan shaum. Adapun darah yang selebihnya adalah darah istihadlah, dimana wanita itu harus mandi ketika darah yang terdapat ciri-ciri haid itu telah habis kemudian sholat dan shaum dan ia dianggap telah suci. Hal ini berdasarkan sabda Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, yang artinya: “Jika darah itu haid, maka ia berwarna hitam yang telah dikenal, maka tinggalkanlah sholat, tetapi jika berwarna lain, maka hendaklah ia berwudlu dan sholat.” (HR: Abu Dawud dan An-Nasa’I, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim). Jadi dalam hal ini bahwa wanita yang sedang istihadlah, hendaklah ia melihat darah, sehingga dengan itu ia dapat membedakan antara darah haid dan lainnya.
  3. Jika wanita itu tidak memiliki kebiasaan tertentu dan tidak ada ciri yang membedakan antara darah haid dan darah lainnya, maka hendaklah ia berdiam diri pada masa-masa umumnya haid, yaitu selama enam atau tujuh hari pada setiap bulannya, karena masa ini adalah kebiasaan haid bagi rata-rata kaum wanita. Berdasarkan sabda Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada Hammah binti Jahsyi, yang artinya: “Sesungguhnya itu hanya goyangan dari syetan, hendaklah seorang wanita menjalani haidnya selama enam atau tujuh hari, lalu mandilah. Dan apabila telah suci, sholatlah 24 atau 23 hari. Sholat dan berpuasalah, karena hal itulah telah cukup atasmu. Dan begitu juga berbuatlah sebagaimana yang diperbuat oleh wanita haid.” (HR: Lima Periwayat Hadits, dan dishahihkan oleh Imam Tirmidzi).

Alhasil dari keterangan di awal adalah bahwa kebiasaan tertentu bagi wanita adalah kembali pada kebiasaan haidnya dan perbedaan tertentu bagi wanita kembali kepada perbuatan yang berbeda pula. Maka wanita yang terbebas dua kondisi di atas berarti dia harus menjalani haid selama enam atau tujuh hari. Dengan demikian ketiga hadits dari Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tentang Mustahadlah di awal dapat dipahami (dikumpulkan).

Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah berkata, “Tanda – tanda haid dikatakan ada 6 yaitu:

  • Kebiasaan, karena kebiasaan merupakan tanda yang paling kuat dan karena asal kedudukan darah haid itu tanpa darah yang lain.
  • Perbedaan antara darah hitam dan kental serta berbau lebih nyata menunjukkan haid daripada darah yang berwarna merah.
  • Melihat mayoritas kebiasaan wanita, karena asal suatu keputusan bagi seseorang berdasarkan keumuman yang mayoritas.

Ketiga tanda ini telah ditunjukkan dalam hadits dan kenyataan. Kemudian beliau menyebutkan tanda-tanda yang lain dan berkata pada akhirnya, “Pendapat yang paling kuat adalah dengan mengambil pendapat yang telah ditunjukkan oleh sunnah dan menolak selain itu.”

Hal-Hal yang Harus Dilakukan oleh Wanita yang sedang Istihadlah dalam Kondisi Ia Berstatus Suci:

  • Ia wajib mandi setelah darahnya yang dianggap darah haid itu habis sebagaimana telah dijelaskan di awal (pada pembahasan haid).
  • Membasuh farji (vagina)-nya untuk membersihkan darah yang keluar setiap kali akan mendirikan sholat. Dan hendaklah ia menyelipkan kapas atau lainnya pada vaginanya untuk menahan darah yang akan keluar sehingga serta membalutnya kapas tersebut agar tidak jatuh, kemudian berwudlu’ setiap kali masuk waktu sholat, karena adanya sabda Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tentang wanita yang istihadlah ini, yang artinya: “Hendaklah ia meninggalkan sholat pada hari-hari haidnya, kemudian setelah itu hendaklah ia mandi, dan berwudlu’ setiap kali hendak sholat.” (HR: Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan).

(Sumber Rujukan: Kitab Tanbiihat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minat, karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan)