Home » » Hukum-hukum yang berkenaan dengan Istihadlah

Hukum-hukum yang berkenaan dengan Istihadlah

Istihadlah adalah darah yang keluar (dari rahim wanita) bukan pada waktunya dari urat yang disebut adzil. Wanita yang istihadlah masalahnya memang agak rumit, karena darah haid menyerupai darah istihadlah ini. Jika darah yang keluar dari wanita itu terus menerus atau melampaui waktunya, dan ia ragu apakah darah itu darah haid atau istihadlah, maka ia tidak boleh meninggalkan shaum dan sholat, karena hukum yang berlaku bagi wanita istihadlah adalah hukum wanita-wanita suci.

Kondisi-Kondisi Wanita Ketika Istihadlah

Dengan demikian wanita yang sedang istihadlah memiliki tiga kondisi, yaitu:

  1. Wanita itu mengetahui kebiasaan tertentu sebelum datangnya istihadlah, bahwa sebelumnya ia haid lima atau delapan hari, misalnya ia haid di awal atau di tengah bulan, sedang ia mengerti akan jumlah dan waktunya, maka hal itu menuntut wanita itu untuk berdiam diri selama kebiasaan haidnya, ia hendaklah meninggalkan sholat dan shaum, karena baginya berlaku hukum-hukum haid. Akan tetapi jika kebiasaan itu habis, maka hendaklah ia segera mandi dan sholat. Adapun darah yang masih tersisa adalah darah istihadlah, karena Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda kepada Ummu Habibah, yang artinya: “Berdiam dirilah kamu selama haid, kemudian setelah itu mandi dan sholatlah.” (HR: Muslim). Dan sabda beliau kepada Fatimah binti Abu Hubais, yang artinya: “Sesungguhnya hal itu adalah keringat, bukan haid, maka jika datang haid kepadamu, tinggalkanlah sholat..” (HR: Bukhari dan Muslim).
  2. Jika wanita itu tidak mempunyai kebiasaan tertentu, tetapi darahnya bisa dibedakan, dimana sebagian darahnya terdapat ciri-ciri darah haid, yaitu seperti darah yang berwarna hitam, kental atau berbau dan sisanya terdapat ciri-ciri darah istihadlah, yaitu berwarna merah, tidak berbau dan tidak kental, maka kondisi seperti ini yaitu darah yang mempunyai ciri-ciri darah haid, berarti wanita itu haid, dan ia hendaklah berdiam diri meninggalkan sholat dan shaum. Adapun darah yang selebihnya adalah darah istihadlah, dimana wanita itu harus mandi ketika darah yang terdapat ciri-ciri haid itu telah habis kemudian sholat dan shaum dan ia dianggap telah suci. Hal ini berdasarkan sabda Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, yang artinya: “Jika darah itu haid, maka ia berwarna hitam yang telah dikenal, maka tinggalkanlah sholat, tetapi jika berwarna lain, maka hendaklah ia berwudlu dan sholat.” (HR: Abu Dawud dan An-Nasa’I, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim). Jadi dalam hal ini bahwa wanita yang sedang istihadlah, hendaklah ia melihat darah, sehingga dengan itu ia dapat membedakan antara darah haid dan lainnya.
  3. Jika wanita itu tidak memiliki kebiasaan tertentu dan tidak ada ciri yang membedakan antara darah haid dan darah lainnya, maka hendaklah ia berdiam diri pada masa-masa umumnya haid, yaitu selama enam atau tujuh hari pada setiap bulannya, karena masa ini adalah kebiasaan haid bagi rata-rata kaum wanita. Berdasarkan sabda Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada Hammah binti Jahsyi, yang artinya: “Sesungguhnya itu hanya goyangan dari syetan, hendaklah seorang wanita menjalani haidnya selama enam atau tujuh hari, lalu mandilah. Dan apabila telah suci, sholatlah 24 atau 23 hari. Sholat dan berpuasalah, karena hal itulah telah cukup atasmu. Dan begitu juga berbuatlah sebagaimana yang diperbuat oleh wanita haid.” (HR: Lima Periwayat Hadits, dan dishahihkan oleh Imam Tirmidzi).

Alhasil dari keterangan di awal adalah bahwa kebiasaan tertentu bagi wanita adalah kembali pada kebiasaan haidnya dan perbedaan tertentu bagi wanita kembali kepada perbuatan yang berbeda pula. Maka wanita yang terbebas dua kondisi di atas berarti dia harus menjalani haid selama enam atau tujuh hari. Dengan demikian ketiga hadits dari Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tentang Mustahadlah di awal dapat dipahami (dikumpulkan).

Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah berkata, “Tanda – tanda haid dikatakan ada 6 yaitu:

  • Kebiasaan, karena kebiasaan merupakan tanda yang paling kuat dan karena asal kedudukan darah haid itu tanpa darah yang lain.
  • Perbedaan antara darah hitam dan kental serta berbau lebih nyata menunjukkan haid daripada darah yang berwarna merah.
  • Melihat mayoritas kebiasaan wanita, karena asal suatu keputusan bagi seseorang berdasarkan keumuman yang mayoritas.

Ketiga tanda ini telah ditunjukkan dalam hadits dan kenyataan. Kemudian beliau menyebutkan tanda-tanda yang lain dan berkata pada akhirnya, “Pendapat yang paling kuat adalah dengan mengambil pendapat yang telah ditunjukkan oleh sunnah dan menolak selain itu.”

Hal-Hal yang Harus Dilakukan oleh Wanita yang sedang Istihadlah dalam Kondisi Ia Berstatus Suci:

  • Ia wajib mandi setelah darahnya yang dianggap darah haid itu habis sebagaimana telah dijelaskan di awal (pada pembahasan haid).
  • Membasuh farji (vagina)-nya untuk membersihkan darah yang keluar setiap kali akan mendirikan sholat. Dan hendaklah ia menyelipkan kapas atau lainnya pada vaginanya untuk menahan darah yang akan keluar sehingga serta membalutnya kapas tersebut agar tidak jatuh, kemudian berwudlu’ setiap kali masuk waktu sholat, karena adanya sabda Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tentang wanita yang istihadlah ini, yang artinya: “Hendaklah ia meninggalkan sholat pada hari-hari haidnya, kemudian setelah itu hendaklah ia mandi, dan berwudlu’ setiap kali hendak sholat.” (HR: Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan).

(Sumber Rujukan: Kitab Tanbiihat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minat, karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan)

Judul: Hukum-hukum yang berkenaan dengan Istihadlah
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Writen By Anonim

Thaks For Visiting My Blogs
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar